indonews

indonews.id

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Panitera Perkara di PN Jakarta Barat

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Panitera Perkara di PN Jakarta Barat

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Panitera Perkara di PN Jakarta Barat
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam rangka menelusuri laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di kantor tersebut pada Jum'at (5/2/2020).

Laporan tindak pidana gratifikasi atau penyuapan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti PN Jakarta Barat dalam perkara bernomor 577/PDT.G/2019/PN.JKT.BRT kepada terduga Panitia  Pengganti (PP) di PN Jakarta Barat.

Dari informasi yang diterima Indonews.id, sejak Jum'at lalu, Tim KPK bersama Badan Pengawas mendatangi lokasi sesaat setelah mendengar laporan adanya dugaan tindakan pidana. 

"Terduga pemberi berinisial (JC) selaku Tergugat 2 dan terduga penerima PP berinisial  (TS)," kata informan yang enggan namanya disebutkan dalam keterangan tertulis yang diterima Indonews.id pada Selasa, (11/2/2020). 

Kasus ini akan ditangani secara etik di bawas Mahkamah Agung. Selanjutnya,  dugaan tindak pidana dapat berlanjut di ranah yang berwenang karena menurut. 

"Soal dugaan suap ini telah diakui oleh terduga penerima PP (TS)," lanjut informan tersebut. 

Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak tergugat 2 (JC) kepada panitera pengganti. Kuat dugaan, panitera pengganti telah menerima uang sebesar Rp 15 juta rupiah.*(Rikardo). 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas