INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/02/2020 14:30 WIB
  • Polisi Bingung Tentukan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Antara KTP dan Paspor Berbeda

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi Bingung Tentukan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Antara KTP dan Paspor Berbeda
Artis Lucinta Luna

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi mengaku bingung menentukan jenis kelamin tersangka Lucinta Luna yang ditahan polisi atas kasus penyalahgunaan Narkotika. Sehingga, polisi belum bisa menentukan di sel mana artis tersebut bakal ditempatkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat. Keputusan penempatan sel belum dibuat karena jenis kelamin Lucinta Luna belum jelas.

Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Soal Penggantian Jenis Kelamin

"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," ujar Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020.

Yusri mengatakan, pengacara Lucinta Luna mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya. Menurut Yusri, polisi masih menunggu pengacara membawa putusan itu.

"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan," kata Yusri.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.

"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," ujar dia.

Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polis juga mengamankan tiga orang lain yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22).

Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.

Akibat perbuatannya, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.*(Rikardo). 

Artikel Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Soal Penggantian Jenis Kelamin
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas