Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Soal Penggantian Jenis Kelamin

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 13/02/2020 13:01 WIB

Artis Lucinta Luna (foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Fenomena pergantian jenis kelamin kini menjadi isu publik sejak mencuatnya kasus pidana narkoba artis Lucinta Luna. Merespon fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini telah ditetapkan sejak Juli 2010 lalu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari SINDOnews.

Komisi Fatwa MUI yang diketuai Prof Hasanudin menyampaikan fatwanya agar publik mengetahui bagaimana hukum mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut.

A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.*(Rikardo). 

Artikel Terkait