INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/02/2020 12:01 WIB
  • Benarkah KPK Kehilangan Nyali Tangkap Buronan Nurhadi Tersangka Kasus Suap 46 Miliar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Benarkah KPK Kehilangan Nyali Tangkap Buronan Nurhadi Tersangka Kasus Suap 46 Miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan nyali alias takut menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Haris menilai, Nurhadi saat ini dilindungi oleh pasukan khusus.

Hal itu dikatakan Haris di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (18/2/2020). Kedatangan Haris ke kantor Antirasuh tersebut untuk mengkonfirmasi sebagai penasihat hukum salah satu saksi. Haris menyebut kliennya merupakan saksi mahkota perkara yang menjerat Nurhadi dan kemenakannya di KPK.

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

"Saya cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya di apartemen. Apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," kata mantan Ketua Badan Pekerja KontraS tersebut.

Bahkan Haris Azhar mengatakan KPK sudah mengetahui di mana Nurhadi dan menantunya saat ini tinggal, yakni di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Namun anehnya, kata Haris, KKP tak punya nyali menangkat para buronan KPK tersebut.

Baca juga : Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK

"KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.

Selain urusan itu, Haris mengaku mendampingi seorang bernama Wefan Paulus atau Paulus Welly Afandy. Dia disebut Haris merupakan saksi yang sedianya dipanggil penyidik pada Senin kemarin.

Baca juga : KPK Akan Perisaka Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Ade Yasin

“Hari ini sudah datang menemani saksi lainnya lagi yang kontributif untuk pengungkapan kasus ini, atas nama Pak Wevan Paulus," kata Haris.

KPK Membantah

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengapresiasi kedatangan Haris Azhar ke KPK hari ini. Apalagi kata dia untuk memberikan informasi. Namun Ali belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta dibarengi penjagaan super ketat.

“Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian Tersangka NH dan menantunya (Tsk RH) , serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Dalam kesempatan sama, Ali kembali mengultimatum pengacara Maqdir Ismail untuk datang ke KPK untuk menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang disebutkan berada di Jakarta.

”Jika benar saudra Maqdir adalah PH yang ditunjuk para tersangka maka saudara Maqdir diminta agar menyampaikan kepada kliennya supaya menyerahkan diri kepada penyidik KPK dan hadapi proses hukum, silakan PH buat pembelaan secara profesional,” kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menjerat siapa pun yang berusaha menghalangi-halangi penyidikan. Termasuk menyembunyikan para tersangka.

”KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH dan kawan-kawan tapi sengaja tak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK,” imbuhnya.

 

 

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Dalami Kasus Suap di MA, Sopir Dinas Hakim Agung Gazalba Saleh Ikut Diperiksa KPK
KPK Akan Perisaka Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Ade Yasin
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas