Nasional

Alasan Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 21/06/2025 12:51 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Khofifah seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (20/6). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan ada keperluan lain.

“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan oleh KPK sejak Jumat, 13 Juni 2025. Namun, Khofifah baru memberikan respons resmi pada Rabu, 18 Juni.

Dalam kasus ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah pokmas dari APBD Jatim pada tahun 2021–2022. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sementara itu, eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang sebelumnya telah diperiksa KPK, menyatakan yakin bahwa Khofifah mengetahui detail alur dana hibah tersebut.

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi di Gedung KPK, Kamis (19/6).

Ia menambahkan bahwa proses penganggaran dan pencairan dana hibah dibahas bersama antara DPRD dan kepala daerah setingkat gubernur. Menurutnya, pelaksanaan dana hibah tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dan koordinasi dengan pimpinan daerah.

KPK belum mengumumkan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Khofifah. Namun, publik menantikan kejelasan peran para pejabat tinggi dalam proses penyaluran dana hibah yang tengah diusut ini, mengingat nilai dan dampaknya terhadap anggaran daerah.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindaklanjuti praktik korupsi berbasis anggaran daerah yang melibatkan aktor-aktor politik dan birokrasi di tingkat provinsi.

Artikel Lainnya