Nasional

Terima Suap Rp60 Miliar

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel MAN Tersangka Gratifikasi Putusan Bebas Korupsi Minyak Goreng

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 13/04/2025 17:52 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, demi mengatur putusan perkara minyak goreng agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).

Selain MAN, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu WG (Panitera Muda pada PN Jakarta Utara), serta dua advokat berinisial MS dan AR. WG diketahui merupakan orang kepercayaan Arif, dan saat perkara ini bergulir, masih menjabat sebagai panitera di PN Jakpus.

Qohar menjelaskan, Arif dan WG menyusun kesepakatan untuk mengatur isi putusan perkara minyak goreng. Tiga hakim ditunjuk oleh Arif untuk menangani perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran uang kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan MAN. Melalui dia terjadi adanya kesepakatan itu, dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim. Apakah majelis hakim juga menerima atau tidak, sedang kami dalami. Yang jelas putusannya sesuai dengan yang diminta," ujar Qohar.

Kini, MAN dan dua advokat (MS dan AR) telah resmi ditahan di Rutan Salemba, sedangkan WG ditahan di Rutan KPK. Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri seluruh aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang mencoreng integritas lembaga peradilan ini.*

Artikel Lainnya