INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/02/2020 10:01 WIB
  • Alasan di Balik Pimpinan KPK Firli Cs Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Alasan di Balik Pimpinan KPK Firli Cs Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
Pimpinan KPK Firli Bahuri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan empat lainnya menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi.

Penghentian penanganan perkara dilakukan hanya dalam tempo kurang dari tiga bulan sejak menjabat pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Baca juga : MAKI Ajukan Gugatan soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu.

Dokumen itu menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.

Baca juga : Jaga Pemilu Nihil Korupsi, Para Mantan Pimpinan KPK Tolak PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg

Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Tempo untuk mengkonfirmasi penghentian penyelidikan ini ke Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Coba konfirmasi ke Jubir, deh,” kata Lili kepada Tempo, 20 Februari 2020. Namun Ali tidak menjawab.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis

Ali pernah mengatakan KPK memang berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini juga karena awal KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut,” beber Ali di kantornya, Jakarta, 27 Januari silam.

 

Artikel Terkait
MAKI Ajukan Gugatan soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK
Jaga Pemilu Nihil Korupsi, Para Mantan Pimpinan KPK Tolak PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg
Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas