INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/02/2020 11:30 WIB
  • DPR Desak KPK Jelaskan ke Publik Penghentian 36 Kasus Tidak Bersifat Final

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
DPR Desak KPK Jelaskan ke Publik Penghentian 36 Kasus Tidak Bersifat Final
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani ( Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kepada publik terkait penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus. 

Hal itu dikatakan Anggota DPR Komisi III Arsul Sani merespon keputusan pimpinan KPK Firli Cs atas penghentian penyelidikan kasus beberapa politisi dan pejabat kementerian yang saat ini ada beberapa di tangan KPK. Arsul menilai langkah tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi KPK melakukan impunisasi kasus korupsi.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2).

Arsul menilai, penghentian kasus oleh KPK bukan sesuatu yang aneh dalam pidana. Jika memang tidak memenuhi alat bukti permulaan, wajar tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ya wajar dihentikan," jelasnya.

Namun, Sekjen PPP itu mengatakan, wajar atau tidak penyetopan kasus-kasus itu perlu dijelaskan kepada publik. Arsul mengatakan, KPK perlu juga menyampaikan ke publik penghentian penyelidikan bukan suatu yang final.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

"Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020 atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas