Nasional

DPR Desak KPK Jelaskan ke Publik Penghentian 36 Kasus Tidak Bersifat Final

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 21/02/2020 11:30 WIB

Anggota DPR Komisi III Arsul Sani ( Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kepada publik terkait penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus. 

Hal itu dikatakan Anggota DPR Komisi III Arsul Sani merespon keputusan pimpinan KPK Firli Cs atas penghentian penyelidikan kasus beberapa politisi dan pejabat kementerian yang saat ini ada beberapa di tangan KPK. Arsul menilai langkah tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi KPK melakukan impunisasi kasus korupsi.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2).

Arsul menilai, penghentian kasus oleh KPK bukan sesuatu yang aneh dalam pidana. Jika memang tidak memenuhi alat bukti permulaan, wajar tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

"Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ya wajar dihentikan," jelasnya.

Namun, Sekjen PPP itu mengatakan, wajar atau tidak penyetopan kasus-kasus itu perlu dijelaskan kepada publik. Arsul mengatakan, KPK perlu juga menyampaikan ke publik penghentian penyelidikan bukan suatu yang final.

"Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020 atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.*(Rikardo)

Artikel Terkait