INDONEWS.ID

  • Sabtu, 13/05/2017 15:02 WIB
  • Aksi Hingga Malam, Wakil Ketua Hukum MUI : Pendukung Ahok Harus Taat Hukum

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Aksi Hingga Malam, Wakil Ketua Hukum MUI : Pendukung Ahok Harus Taat Hukum
Diskusi mingguan bertajuk ‘Dramaturgi Ahok’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, menilai apa yang dilakukan pendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu bisa dinilai sebagai tak taat pada proses hukum. Dimana aksi pendukung dan simpatisan Ahok terus melakukan aksinya yang meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan. “Demo sampai larut malam itu adalah cara yang tak etis. Warga negara yang baik harus taat hukum. Gugatlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur,” kata Ikhsan dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5/2017). Dikatakan Ikhsan aksi pengerahan massa itu hanya akan memperkeruh suasana dan menambah permasalahan yang sudah terjadi. “Sudahlah, kasus hukum kan sudah diputus, pengacara sudah mengajukan banding. Ya kita tunggu saja, gak usah berunjuk rasa sampai malam, itu mengganggu masyarakat yang lain,” tuturnya. Ikhsan sendiri mengaku kasihan dengan Ahok lantaran citranya menjadi lebih buruk dengan adanya pengerahan massa pendukungnya yang dinilai tak taat aturan. “Berbeda dengan aksi massa lainnya yang tertib sampai jam yang sudah ditentukan,” imbuhnya. Selain itu , Ikhsan juga menilai vonis bersalah terhadap Ahok adalah pertimbangan hakim untuk menenteramkan masyarakat yang tengah gundah atas sikap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu yang kerap berbuat kontroversi. Menurut Wakil Ketua Advokasi MUI, ini sebagai umat religius, hakim pasti mengambil jalan tengah demi menenteramkan masyarakat. Dia berharap agar semua pihak, termasuk pengacara mau menerima keputusan tersebut. ?”Mari kita sepakat, persoalan ini dilerai oleh proses peradilan. Kita harus hormati karena ini hasil terbaik. Bahwa ada yang belum baik, saya kira wajar, hakim juga manusia,” pungkasnya. Sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara. Majelis beranggapan mantan politikus Partai Gerindra itu telah melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kujungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.(Lka)
Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas