INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/02/2020 22:01 WIB
  • Investasi di TNK: Demi `Pelestarian` Investor atau Komodo?

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Investasi di TNK: Demi `Pelestarian` Investor atau Komodo?
ilarius Abut, S.Sos,MM adalah Dosen Poltek El Bajo & Pemerhati Lingkungan, saat ini tinggal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores NTT (Foto: Ist)

Oleh: Hilarius Abut, S.Sos,MM*)

Opini, INDONEWS.ID - Menurut definisi beberapa ahli investasi adalah suatu usaha penanaman modal atau sejumlah uang pada suatu perusahaan atau proyek tertentu. Berinvestasi lantas memiliki tujuan yang sudah sangat jelas yaitu untuk mendapatkan suatu keuntungan.

Baca juga : Provinsi Nusa Tenggara Timur Akhirnya Berdamai dengan Covid-19

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan investasi sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Artinya, suatu kegiatan investasi yang dilakukan oleh Investor pasti mempunyai tujuan keuntungan. Pertanyaannya, apa hubungan investasi dengan Pelestarian?

Berdasarkan definisi KBBI, kata pelestarian diuraikan lebih rinci yang terdiri dari kata Lestari yaitu tetap seperti keadaannya semula; tidak berubah; bertahan; kekal. Sehingga, kata `melestarikan` adalah menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah; membiarkan tetap seperti keadaan semula; mempertahankan kelangsungan (hidup dan sebagainya).

Baca juga : Memahami Seluk Beluk Program Keluarga Harapan dan Cara Mendapatkannya

Sementara, kata `pelestari` adalah orang dan sebagainya yang menjaga hewan, hutan, lingkungan, dan sebagainya supaya lestari. Sehingga, kata pelestarian memiliki tiga arti. Pertama sebagai proses, cara, perbuatan melestarikan; Kedua, perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan; pengawetan; konservasi: sumber-sumber alam;

Ketiga, pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Kesimpulannya, pelestarian alam adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya, perubahan yang terjadi dikendalikan oleh alam. Lalu bagaimana dengan konservasi?

Mengacu pada American Dictionary, konservasi dipahami sebagai menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama. Sementara Norton (2004), mengartikan konservasi (biologi) sebagai suatu penyesuaian mekanisme alam untuk kepentingan dan tujuan sosial.

Konsep konservasi sendiri pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902. Konservasi berasal dari kata “conservation”, bersumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dapat diartikan sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use).

Secara leksikal, konservasi dimaknai sebagai tindakan untuk melakukan perlindungan atau pengawetan; sebuah kegiatan untuk melestarikan sesuatu dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, dan sebagainya (Margareta, et al. 2010).

Lazimnya, konservasi dimaknai sebagai tindakan perlindungan dan pengawetan alam. Persoalan yang dikaji umumnya adalah biologi dan lingkungan. Salah satu fokus kegiatan konservasi adalah melestarikan bumi atau alam semesta dari kerusakan atau kehancuran akibat ulah manusia.

Namun dalam perkembangannya, makna konservasi juga dimaknai sebagai pelestarian warisan kebudayaan (cultural heritage). Maka dari itu, jika disandingkan kata `pelestarian` dan `konservasi` hampir memiliki makna yang sepadan yaitu suatu kegiatan untuk melestarikan sesuatu dari kerusakan, kehancuran, dan kehilngan.

Apabila kita sandingkan kata investasi dengan kata pelestarian dan konservasi, maka yang terjadi adalah kehancuran makna. Dua bentuk kegiatan ini yakni investasi dan pelestarian atau konservasi jika dianalogikan sama saja dengan kawin paksa, dan setiap pemaksaan adalah kehancuran.

Mitos Komodo

Pada zaman dahulu kala, seorang putri gaib hidup di Komodo, dan dipanggil sebagai Putri Naga oleh masyarakat setempat. Putri menikah dengan seorang laki-laki bernama Majo dan melahirkan anak kembar: seorang bayi laki-laki dan seekor bayi naga.

Anak laki-lakinya diberi nama Si Gerong, dan dibesarkan diantara manusia; sementara naga yang dinamainya Orah, dibesarkan di hutan. Mereka berdua tidak saling tahu satu sama lain.

Beberapa tahun kemudian, Si Gerong yang sedang berburu di hutan membunuh rusa. Tetapi sewaktu ia hendak mengambil hasil buruannya, datanglah seekor kadal besar dari semak belukar yang berusaha untuk merampas rusa itu.

Si Gerong berusaha mengusir hewan itu, tetapi tidak bisa. Hewan itu berdiri di atas bangkai rusa sambil memberi peringatan dengan menyeringai. Si Gerong mengangkat tombaknya untuk membunuh kadal itu, saat tiba-tiba muncul wanita cantik bersinar: Putri Naga.

Dengan cepat, ia meleraikan mereka, dan memberitahu Si Gerong, “Jangan bunuh hewan ini, dia adalah saudara perempuanmu, Orah. Aku yang melahirkan kalian. Anggaplah dia sesamamu karena kalian bersaudara kembar,” kata Putri Naga.

Mitos di atas menjelaskan kepada kita bahwa pelestarian atau konservasi alam sebagai habitat binatang langka Komodo tidak harus memisahkan penduduk lokal pulau komodo yang sudah bertahun tahun hidup berdampingan.

Kalau mitos tersebut benar, maka ada dua kemungkinan jika dipisahkan yaitu apakah binatang Komodonya yang punah atau sejarah keberadaan orang komodo akan hilang.

Peran Pemerintah Daerah

Pihak yang lebih mengetahui dan memahami keberadaan orang Komodo dan binatang Komodo adalah orang Komodo dan sekitar pulau komodo dan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi NTT.

Tetapi yang menadi pertanyaan kita hari ini adalah pihak mana yang memberikan izin kepada PT Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE) .

Seperti diketahui bahwa PT SKL diberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Rinca berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 hektare (ha) atau 0,1% dari luas Pulau Rinca (20.721,09 ha), dan yang diizinkan untuk dibangun sarana dan prasarana maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau seluas 2,21 ha.

Sementara PT KWE diberikan IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha, yang terdiri atas 274,13 ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar dan 151,94 ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo. Sarana dan prasarana dibangun dengan luas maksimal 10% dari luas izin atau sekitar 42,6 ha.

Benar bahwa tidak boleh peraturan yang lebih rendah mendominasi peraturan yang lebih tinggi yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Tetapi apa makna otonomi daerah jika pemerintahh pusat tidak mendengarkan pertimbagan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah harus memberikan saran dan masukan sebelum penerapan Permen KLHK No: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Tawan Wisata Alam.

Wisata alam seperti apa yang ingin diterapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, bukankah di Pulau Komodo selama ini sudah merupakan wisata alam?

Harap dipahami investasi berarti pembangunan besar-besaran, dan pembangunan besar-besaran di kawasan Taman Nasional Komodo akan mengganggu ekosistem yang ada. Terganggunya ekosistem di Taman Nasional Komodo berarti kepunahan Komodo.

Pertanyaan akhirnya adalah di manakah peran UNESCO yang melambungkan nama Komodo di seantero jagat raya atau UNESCO tiarap ketakutan diterkam Komodo?

Supaya tidak berlarut-larut dalam situasi yang tidak pasti, saatnya pemerintah daerah mengambil peran yang strategis yaitu melakukan kajian ilmiah atas penerapan Permen KLHK No: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terutama masyarakat lokal dalam kawasan TNK tanpa intimidasi atau intrik apapun serta sosialisasi menngenai baik atau buruk dari penerapan Permen KLHK tersebut.

*)Hilarius Abut, S.Sos,MM adalah Dosen Poltek El Bajo & Pemerhati Lingkungan, saat ini tinggal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores NTT

Artikel Terkait
Provinsi Nusa Tenggara Timur Akhirnya Berdamai dengan Covid-19
Memahami Seluk Beluk Program Keluarga Harapan dan Cara Mendapatkannya
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas