INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/02/2020 08:06 WIB
  • KemenPAN-RB Ingatkan ASN Hindari Konflik Kepentingan Jelang Pilkada 2020

  • Oleh :
    • Mancik
KemenPAN-RB Ingatkan ASN Hindari Konflik Kepentingan Jelang Pilkada 2020
Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020) kemarin.(Foto:Istimewa)

Bali, INDONEWS.ID - Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan September mendatang. ASN mesti memberikan pelayanan kepada tanpa membawa kepentingan salah satu kandidat kepada masyarakat.

Teguh menegaskan, ASN merupakan abdi nengara yang siap sedia untuk kepetingan masyarakat. Karena itu, ASN tidak boleh terlibat langsung dalam agenda politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah di daerah masing - masing.

Baca juga : KemenPAN-RB: Setiap Rupiah Kita Kawal Penggunaannya

"ASN harus bebas dari kepentingan-kepentingan. Kepentingan kita adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh bergerak pada satu kepentingan tertentu, tetapi khusus kepentingan pada masyarakat yakni untuk memberikan pelayanan pada masyarakat," kata Tegu pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020) kemarin.

Dalam penyelenggaraan Pilkada, kata Teguh, ASN harus benar-benar menunjukkan sikap profesional pada setiap pengambilan kebijakan. Karena, kebijakan yang tidak profesioanl cenderung merugikan salah satu dan menguntung pihak lain saat Pilkada berlangsung.

Baca juga : BSKDN Bersinergi dengan KemenPAN-RB dan LAN, Kelola Web Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional

"Kemudian dalam pembuatan keputusan, tentu ini juga menjadi bagian yang penting dalam manajemen dan pengembalian kebijakan untuk menghindari unsur-unsur kepentingan keberpihakan," jelas Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, menjadi kewajiban bagi ASN untuk kepentingan pribadi saat pelaksanaan Pilkada. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk mementingkan jabatan dan kekeluargaan pada saat Pilkada.

Baca juga : Kunjungi KemenPAN-RB, Kemendagri Dorong Pembentukan SOTK Tambahan

"Hilangnya unsur-unsur keberpihakan pada satu kelompok atau keluarga maupun nepotisme, yang dilarang ini utamanya karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan keluarga, maupun tekanan politik lainnya," kata Teguh.

Penting bagi ASN untuk mempelajari dengan baik ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang ASN. Ketentuan ini menjadi panduan serta mengatur apa dapat dan tidak boleh dilakukan pada Pemilukada. Dengan demikian, ASN tidak akan terjebak pada konflik kepentingan dan penyalagunaan wewenang.*

 

 

 

Artikel Terkait
KemenPAN-RB: Setiap Rupiah Kita Kawal Penggunaannya
BSKDN Bersinergi dengan KemenPAN-RB dan LAN, Kelola Web Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional
Kunjungi KemenPAN-RB, Kemendagri Dorong Pembentukan SOTK Tambahan
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas