INDONEWS.ID

  • Senin, 16/03/2020 22:30 WIB
  • Arahan Lengkap Doni Monardo Soal Penanganan Covid-19 untuk Pemerintah Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Arahan Lengkap Doni Monardo Soal Penanganan Covid-19 untuk Pemerintah Daerah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus guna menindaklanjuti pernyataan Presiden RI yang disampaikan hari Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan hari ini Senin, 16 Maret 2020 tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan lebih lanjut.

Baca juga : Doni Monardo (TGIPF) Menduga, Gas Air Mata Itu Beracun dan Mematikan

Dalam arahan tersebut, Doni meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 (empat) aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Paparan Letjen Doni Monardo di Hadapan Siswa PPRA Lemhanas: Blue Economy dan Intelijen Perikanan

Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik.

Selain itu, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

Baca juga : Pelangi Testimoni Citarum Harum

Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium di daerah masing-masing.

Kemudian dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

Adapun sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

Artikel Terkait
Doni Monardo (TGIPF) Menduga, Gas Air Mata Itu Beracun dan Mematikan
Paparan Letjen Doni Monardo di Hadapan Siswa PPRA Lemhanas: Blue Economy dan Intelijen Perikanan
Pelangi Testimoni Citarum Harum
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas