INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/03/2020 17:30 WIB
  • Mendagri Tito Tegaskan Lockdown Atasi Covid-19 Otoritas Pemerintah Pusat

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Tito Tegaskan Lockdown Atasi Covid-19 Otoritas Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus Corona. Jakarta, Selasa,(17/03/2020)

Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Menteri Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Baca juga : Tiga Jenis Peralatan Uji Sampel Covid -19 Mulai Terdistribusi ke Daerah

Seperti diketahui di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia. Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus Corona, Pemerintah Negeri Pizza itu menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya.

Menurut Tito, ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Arahan Presiden Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Covid-19

"Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,"ujarnya.

Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

"Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini" katanya.

Karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka menurut Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat.

Sebab terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal.Dan untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.

"Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB)," ujarnya.

Hal lain yang dibahas kata Tito, terkait dengan social distance. Menurutnya, penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum. Pemerintah DKI Jakarta sudah mendorong itu.

"Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi lain yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur diantaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan “social distancing” yaitu menjaga jarak masyarakat. Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka resiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya," tutur Tito.

Dalam pertemuan itu, kata Tito, Anies juga menyampaikan masukan bagaimana koordinasi dibangun dengan daerah sekitar Jakarta. Khususnya dalam penanganan virus Corona ini. 

"Bapak Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya dan bahkan bukan hanya itu, tapi perlu juga dikordinasikan dengan provinsi-provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya," ujarnya.*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Tiga Jenis Peralatan Uji Sampel Covid -19 Mulai Terdistribusi ke Daerah
Arahan Presiden Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Covid-19
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas