INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/03/2020 10:30 WIB
  • Komisioner KI Pusat: Lindungi Informasi Pribadi Terduga Corona

  • Oleh :
    • very
Komisioner KI Pusat: Lindungi Informasi Pribadi Terduga Corona
Komisioner KI Pusat, Arif A.Kuswardono. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Beredar informasi yang mengungkapkan data pribadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Virus Corona (Covid-19) di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Arif A.Kuswardono turut bersuara terkait beredarnya berita tersebut.

Baca juga : Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Dia mengatakan, sesuai amanat Pasal 4 UU  No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan menurut pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan. Dimana informasi pribadi merupakan jaminan akan hak privasi seseorang.

“Karenanya sangat disesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi Pasien Dalam Pemantauan di salah satu rumah sakit di Surabaya Jawa Timur tersebut. Di tengah kekhawatiran terhadap Covid-19 sekarang ini, potensi penyalahgunaan informasi/data pribadi pasien sangat besar dan perlu komitmen semua pihak melindunginya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu(18/3).

Baca juga : Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi

Arif mengatakan, bercermin pada pengalaman negara-negara yang terjangkit Covid-19 juga ditemukan tendensi serupa. Yakni munculnya tindakan ilegal yang mengancam privasi pasien. Seperti kasus pembobolan informasi  (hacking) terhadap data rumah sakit, pengintipan oleh orang dalam (insider snooping) maupun penyalahgunaan data lainnya. Kasus ini bertambah setelah beberapa tokoh dan figur publik dinyatakan positif terkena virus Covid-19.

Karena itu, semua pihak harusnya bisa mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, dimana dalam keterangannya (16/3) menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah membuat `tekanan` pada yang bersangkutan. Juga berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pemerintah Untuk Penaggulangan Covid-19 dr. Ahmad Yurianto (10/3) bahwa kondisi depresi pasien bisa memperlambat penyembuhan pasien.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

“Karena itu, kita perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoax atau informasi terkait orang dalam pantauan/pasien Korona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau  diakses secara ilegal,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Artikel Terkini
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas