INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/04/2020 17:01 WIB
  • Cegah Covid-19, Pemerintah Hentikan Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing

  • Oleh :
    • Mancik
Cegah Covid-19, Pemerintah Hentikan Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing
Ilustrasi virus corona.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memutuskan menghentikan kunjungan dan transit warga asing di Indonesia mulai 2 April 2020. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menerangkan, keputusan di atas merujuk pada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Jhoni dalam keterangan dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa,(01/04/2020)

Lebih lanjut Jhoni menjelaskan, keputusan pembatasan terhadap untuk warga negara asing tersebut di atas, memberikan beberapa pengecualian dalam beberapa point. Di antaranya yakni orang-orang yang mempunyai kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatic, dan izin tinggal dinas, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Selain itu, ia menjelaskan, warga asing dengan status bantuan dan tenaga medis serta pangan, tetap diperbolehkan untuk masuk. Awak alat angkut, baik laut, darat dan darat dan orang-orang asing yang bekerja di proyek strategis nasional, tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

Namun, ia menjelaskan, orang-orang asing yang tetap diperbolehkan masuk tersebut, wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat

Adapun ketentuan tersebut di atas yakni memiliki surat kesehatan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh negara masing-masing. Selain itu, yang bersangkutan telah ada selama 14 hari di negara yang bebas dari virus corona.

"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelas Jhoni.

 

 

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas