INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/04/2020 18:01 WIB
  • Pengendalian Informasi di Level RT/RW dan Desa Kunci Pencegahan Covid-19

  • Oleh :
    • very
Pengendalian Informasi di Level RT/RW dan Desa Kunci Pencegahan Covid-19
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu (5/4). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang sekaligus bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di tengah masyarakat.

Seperti dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, pengendalian informasi tersebut perlu dilakukan terutama dalam menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan hingga ekonomi.

Baca juga : Keterlibatan Kampus Kunci Pencegahan Radikalisasi di Perguruan Tinggi

"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu (5/4).

Pengendalian informasi yang harus dilakukan oleh para pemimpin wilayah itu juga menjadi penting dengan tujuan agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.

"Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (Covid-19), itu harus jelas untuk masyarakat," imbuh Eko.

Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.

"Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.

Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampal secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19. (Very)

Artikel Terkait
Keterlibatan Kampus Kunci Pencegahan Radikalisasi di Perguruan Tinggi
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas