INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/04/2020 19:59 WIB
  • Kemendes Minta Kepala Daerah Percepat Pengajuan Pencairan Dana Desa

  • Oleh :
    • Ronald
Kemendes Minta Kepala Daerah Percepat Pengajuan Pencairan Dana Desa
Dana Desa 2020 (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) menekankan kepada setiap Kepala Daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.

Dalam keterang tertulisnya pada Rabu, (15/4/2020), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah untuk segera melakukan proses pengajuan dana desa sesecap mungkin.

Baca juga : Optimalisasi Penggunaan Dana Desa, TNP2K Dukung Pengembangan Dasbor Desa

“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," tulisnya.

Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Halim pun mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencairan.

Baca juga : Ketua MPR Dukung 10 Persen APBN untuk Dana Desa

Halim menjelaskan bahwa dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan. Masih adanya beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa telah menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.

Baca juga : Kades di Jateng Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Pakai Beli Genset hingga Handphone

Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mengatakan BLT akan diberikan kepada masyarakat miskin di desa.

"Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis," kata Taufik melalui pesan singkat, Rabu, 25 April 2020.

Taufik mengatakan masyarakat yang akan menerima BLT akan didata oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Basis pendataan ini berada di RT dan RW.

Selanjutnya, Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

"Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja," tandas dia. (rnl)

 

 

 

Artikel Terkait
Optimalisasi Penggunaan Dana Desa, TNP2K Dukung Pengembangan Dasbor Desa
Ketua MPR Dukung 10 Persen APBN untuk Dana Desa
Kades di Jateng Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Pakai Beli Genset hingga Handphone
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas