INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/04/2020 15:30 WIB
  • Cegah Penyebaran Corona, Layanan Penyeberangan Dihentikan hingga 31 Mei Mendatang

  • Oleh :
    • Mancik
Cegah Penyebaran Corona, Layanan Penyeberangan Dihentikan hingga 31 Mei Mendatang
Ilustrasi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.(Foto:JPNN.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, mengikuti instruksi pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona. Saat ini telah dikeluarkan aturan baru yang mengatur layanan penyeberangan untuk seluruh Indonesia.

Secara resmi, PT ASDP Ferry Indonesia menghentikan sementara seluruh layanan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam hingga tanggal 31 Mei mendatang. Pengumuman terkait disampaikan langsung Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Baca juga : Pengoperasian Pelabuhan Indah Kiat, Bantu Urai Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ungkap Ira dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Selasa, (28/04/2020) kemarin.

Untuk pelaksanaan di lapangan tentang instruksi yang telah dikeluarkan, pihak ASDP telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya Korlantas Polri dan Polda Banten.

Baca juga : Menular Lebih Cepat, Satgas Covid-19 Beberkan Skenario Tekan Kasus Corona Varian Delta+

Masih terkait dengan larangan yang ada, Ira menjelaskan, ada pengecualian. PT.ASDP tetap melayani angkutan logistik antar pulau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan fasilitas kesehatan yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyeberangan," jelas Ira.

Baca juga : YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga

Ia kembali menegaskan, larangan sementara menghentikan layanan penumpang, murni dalam rangka memastikan virus corona tidak menyebar luas di masyarakat. Pihak ASDP sendiri terus melakukan koodinasi dengan berbagai pihak tentang kebijakan yang telah dikeluarkan.

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang kami juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten,"tutupnya.*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Pengoperasian Pelabuhan Indah Kiat, Bantu Urai Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Menular Lebih Cepat, Satgas Covid-19 Beberkan Skenario Tekan Kasus Corona Varian Delta+
YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas