Nasional

Cegah Penyebaran Corona, Layanan Penyeberangan Dihentikan hingga 31 Mei Mendatang

Oleh : Mancik - Rabu, 29/04/2020 15:30 WIB

Ilustrasi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.(Foto:JPNN.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, mengikuti instruksi pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona. Saat ini telah dikeluarkan aturan baru yang mengatur layanan penyeberangan untuk seluruh Indonesia.

Secara resmi, PT ASDP Ferry Indonesia menghentikan sementara seluruh layanan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam hingga tanggal 31 Mei mendatang. Pengumuman terkait disampaikan langsung Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ungkap Ira dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Selasa, (28/04/2020) kemarin.

Untuk pelaksanaan di lapangan tentang instruksi yang telah dikeluarkan, pihak ASDP telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya Korlantas Polri dan Polda Banten.

Masih terkait dengan larangan yang ada, Ira menjelaskan, ada pengecualian. PT.ASDP tetap melayani angkutan logistik antar pulau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan fasilitas kesehatan yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyeberangan," jelas Ira.

Ia kembali menegaskan, larangan sementara menghentikan layanan penumpang, murni dalam rangka memastikan virus corona tidak menyebar luas di masyarakat. Pihak ASDP sendiri terus melakukan koodinasi dengan berbagai pihak tentang kebijakan yang telah dikeluarkan.

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang kami juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten,"tutupnya.*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait