INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/05/2020 19:30 WIB
  • Hindari Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Slot Penerbangan di Bandara Soetta

  • Oleh :
    • Ronald
Hindari Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Slot Penerbangan di Bandara Soetta
PT Angkasa Pura II ( Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Angkasa Pura II (Persero) akhirnya membatasi slot penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi 5-7 penerbangan per tiap jam di Terminal 2.

Selain kebijakan pembatasan frekwensi penerbangan, AP II juga menata kembali sistem antrean penumpang, dan memastikan jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

Baca juga : Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Tidak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Bandara Soetta

Kebijakan untuk menjaga  jarak selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini berlaku mulai hari ini setelah Kamis (14/5) kemarin antrean penumpang membeludak di Terminal 2 dan 3.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menegaskan melalui kebijakan tersebut pihaknya memastikan tidak akan terjadi penumpukan di bandara.

Selain itu, sistem antrean penumpang pun kembali ditata guna memastikan pembatasan fisik (physical distancing) serta kelancaran proses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini di Bandara Soekarno Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," kata Awaluddin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).

Baca juga : Angkasa Pura II Sebut Bali Jadi Tujuan Favorit di Musim Mudik Lebaran 2022

Menurutnya, tiga kebijakan ini agar penumpang tetap dapat berjaga jarak dengan orang lain untuk mengurangi risiko penularan virus corona atau Covid-19.

Pertama, kebijakan sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi empat posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Baca juga : Mesti Ada Transparansi Publik dalam Aturan Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Soetta

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Sambut Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Tidak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Bandara Soetta
Angkasa Pura II Sebut Bali Jadi Tujuan Favorit di Musim Mudik Lebaran 2022
Mesti Ada Transparansi Publik dalam Aturan Daerah Keamanan Terbatas di Bandara Soetta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas