INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/05/2020 20:59 WIB
  • Dewas KPK Terima 43 Izin Penyadapan Selama 4 Bulan Bekerja

  • Oleh :
    • Ronald
Dewas KPK Terima 43 Izin Penyadapan Selama 4 Bulan Bekerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama 4 bulan dibentuk telah menerima serta menindaklanjuti 183 izin yang diajukan oleh lembaga antirasuah, dan 34 izin di antaranya merupakan izin penyadapan. 

Tak hanya itu, Dewas juga sudah mengeluarkan izin untuk 15 penggeledahan serta 134 penyitaan.

Baca juga : Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka

"Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).

Selain itu, dia mengatakan, Dewas telah menyelesaikan tiga peraturan terkait dengan kode etik, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur

Dewas juga telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU.

"Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 SOP," katanya.

Baca juga : Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Tumpak tak menyebutkan jumlah pengaduan yang sudah diproses dan sudah terbukti melanggar kode etik, namun Tumpak berterimakasih terhadap partisipasi masyarakat.

“Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.

Dewas KPK adalah organ baru di KPK hasil revisi Undang-Undang KPK. Dewas antara lain berwenang memberikan izin penyitaan, penggeledahan, hingga izin penyadapan.

Tumpak berjanji Dewas KPK melakukan tugas secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK." pungkas Tumpak. (rnl)

Artikel Terkait
Dewas KPK Enggan Publikasikan Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Pengamat: Cuma Lembaga Formalitas Belaka
Dewas KPK Putuskan Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Berat, MAKI: Mundur
Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Penyidik Stepanus
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas