INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/05/2020 12:30 WIB
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur Akhirnya Berdamai dengan Covid-19

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Provinsi Nusa Tenggara Timur Akhirnya Berdamai dengan Covid-19
Hilarius Abut adalah seorang Dosen. Saat ini tinggal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT (Foto: Ist)

Oleh: Hilarius Abut*)

Opini, INDONEWSID - WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada 31 Desember 2019. Lalu, pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus.

Lima hari berikutnya, pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). Virus ini disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus -- yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya.

Baca juga : Investasi di TNK: Demi `Pelestarian` Investor atau Komodo?

Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding COVID-19 (saat ini kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus COVID-19 jauh lebih banyak dibanding SARS.

COVID-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke beberapa negara dibanding SARS. Sampai dengan tanggal 16 Februari 2020, secara global dilaporkan 51.857 kasus konfimasi di 25 negara dengan 1.669 kematian (CFR 3,2%).

Baca juga : Memahami Seluk Beluk Program Keluarga Harapan dan Cara Mendapatkannya

Rincian negara dan jumlah kasus di antaranya China 51.174 kasus konfirmasi dengan 1.666 kematian, dan sampai saat itu indonesia masih bebas dari virus tersebut hingga akhir Februari.

Indonesia baru mulai heboh setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua(2) orang warga negara indonesia positif Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020. Kedua warga negara indonesia tersebut terjangkit setelah terjadi kontak fisik dengan orang asing.

Sementara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baru terjangkit dan positif Covid-19 pertama kali berawal dari pengakuan salah seorang warga bernama El Asamau yang diuanggah melalui videonya. Sejak saat itu NTT langsung masuk dalam zona merah pandemi Corona Covid-19.

Pada tanggal 20 Maret 2020, Dinas Kesehatan Provinsi NTT dengan sigap dan cepat, sehingga pasien tersebut langsung dirawat di ruang isolasi RSUD Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.

Penanganan Covid-19

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona di indoesia, seperti tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah seperti Kepres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 13 maret 2020 yang mempertegaskan bahwa.

Dalam Kepres ini, beberapa hal yang digarisbawahi di antaranya pertama, covid-19 atau Corona Virus Diseases 2019 adalah keluarga Coronavirus (CoV) yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat.

Kedua, World Health Organization (WHO) telah menyatakan covid-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O menjadi dasar penting diterbitkannya Kepres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketiga, ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). Novel coronavirus (2019-nCoV) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.

Sementara adapun isi dari Kepres No.7 tahun 2020 adalah diantaranya menjelaskan langkah pemerintah dalam hal meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kepres no.7 ini juga bertujuan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.

Tak cukup dengan Kepres No. 7, pada tertanggal 31 Maret 2020, hadir Kepres No. 11 Tahun 2020 yang isinya adalah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada 13 April 2020, Kepres No. 12 Tahun 2020 kembali diberlakukan pemerintah yang isinya adalah menetapkan virus corona covid-19 sebagai bencana nasional.

Selain Kepres tersebut diatas pemerintah pusat melului kementerian dalam negeri menerbitkan buku pedoman umum menghadapi covid-19 bagi pemerintah daerah tentang pencegahan, pengendalian, diagnosis dan manajemen serta Pedoman pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di RT/RW/Desa yang diterbitkan oleh kementrian kesehatan republik indonesia.

Di Propinsi Nusa Tenggara Timur juga berbagai upaya pencegahan Covid-19 yang dilakukan baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

Di tingkat propinsi misalnya beberapa Surat Edaran(SE) yang telah diterbitkan diantaranya Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 443.1/07/BO2.1 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: 443.1/06/BO2.1 Tahun 2020 Tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dan Pegawai BUMN/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease - 19 (COVID-19) Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Upaya pencegahan yang dikumandangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok negara kesatuan republik indonesia.

Secara umum, masyarakat bahu-membahu untuk saling mengingatkan satu sama lain untuk membiasakan pola hidup sehat. Tidak hanya sebatas pola hidup sehat, masyarkat juga bahu membahu-menolong sesama dengan berbagai bantuan sembako untuk menunjang program BLT nya pemerintah pusat.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat dengan satu tujuan agar bencana covid-19 segera berakhir sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi kembali beraktivitas normal

Dampak Bencana Covid-19

Pandemi ini membuat banyak orang merasa bingung, cemas, stres, dan frustasi. Sejumlah orang khawatir sakit atau tertular Covid-19. Di sisi lain, mereka juga risau masalah finansial, pekerjaan, masa depan, dan kondisi setelah pandemi. Hampir semua sektor tidak luput dari terjangan covid-19.

Adapun yang dapat diuraikan dalam tulisan ini adalah dampak negatif yang ditimbulkan.

Pertama, bidang kesehatan. Dampak jangka panjang pasien virus corona yang sempat menggunakan ventilator dan masuk ke unit perawatan intensif. cenderung akan mengalami kerusakan pada paru-parunya. Tidak hanya itu, mereka juga akan mengembangkan sindrom gangguan pernapasan akut dan kerusakan jantung yang berujung pada kematian.

Data pasien tingkat nasional sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 adalah terkonfirmasi 23.580, dari angkat tersebut yang dirawat dirawat 15.870. Dari yang dirawat, tersebut meninggal 1.418 dan yang sembuh 5.877 orang. Sehingga total yang masih dirawat saat ini adalah 8.575.

Sementara data pasien tingkat propinsi Nusa Tenggara Timur yang terkonfirmasi 85 orang, meningal 1 orang dan yang sembuh 7 orang. Jika dipersentasikan maka pasien yang meninggal adalah 6% dari total yang terkonfirmasi.

Jika diperbadingkan dengan total jumlah penduduk indonesia sekitar 271.066.000, maka yang meningal karena covid-19 sekitar 0,5%. Perdebatannya bukan pada besar atau kecilnya angka kematian tetapi nilai nyawa seorang warga negara indonesia yang harus dilindungi oleh negara yang menjadi amanat undang-undang.


Kedua, bidang pendidikan. Keputusan pemerintah dengan meliburkan atau memindahkan proses pembelajaran di sekolah menjadi dari rumah, membuat dunia pendidikan sedikit terganggu. Peralihan sistem pembelajaran yang mengutamakan pengunaan teknologi sebagai media pembelajaran daring tidak berjalan efektif.

Pembelajaran daring tidak efektif disebabkan beberapa faktor seperti penguasaan teknologi yang masih rendah, keterbatasan sarana dan prasarana, jaringan internet yang tidak stabil karena letak geografis dan keterbatasan pemancar serta biaya karena peserta didik harus mengeluarkan biaya untuk membeli paket data.

Tidak efektifknya pembelajaran sistem daring juga dirasakan oleh lembaga pendidikan Vokasi seperti Politeknik yang mengutamakan praktek daripada teori.

Yang paling menyedihkan dan sangat terpukul, adalah siswa yang duduk di kelas 3(tiga) SMP/SMA/SMK/Madrasah karena belum melaksanakan Ujian Nasional (UN), sehingga penilaian kelulusannya hanya berdasarkan hasil evaluasi setiap semester.

Pemerintah harus segera membuat aturan agar dunia kerja dan dunia dunia industri tetap menerima para lulusan SMK yang memenuhi kriteria dengan mengesampingkan nilai yang tertera dalam ijasah, jangan sampai dunia kerja/industri menolak.

Ketiga, bidang parwisata. Ketakutan akan berpergian, baik itu perjalanan domestik maupun mancanegara jelas berpengaruh pada pendapatan di bidang priwisata. Hal ini terlihat dari efek domino yang terjadi pada sektor-sektor penunjang pariwisata, seperti hotel dan restoran maupun pengusaha retail.

Banyak karyawan hotel yang dirumahkan dan bahkan ada yang di PHK karena pengelola hotel dan restoran serta pelaku wisata lainnya tidak mampu lagi membayar gaji karyawannya.

Dengan memperhatikan berbagai dampak di atas maka, keputusan gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat`tanggal 26 Mei 2020 melalui video confrens dengan bupati dan unsur Muspida se-provinsi NTT dengan menormalkan NTT dari pengaruh Covid-19 tanggal 15 Juni adalah suatu keputusan yang tepat dan berani.

Salah satu point yang dismapaikan oleh gubernur pada video confrens tersebut adalah “virus ini tidak pernah mematikan siapapun di dunia ini. Yang positif lalu mati itu adalah orang yang punya penyakit bawaan lain. Lebih berbahaya adalah DBD, karena nyamuk tidak ada batasan, nyamuk tidak pernah dikarantina atau ditracing. Bahkan hari ini, yang mati karena DBD ada 55 orang di NTT. Sedangkan positif Covid-19 yang mati sampai saat ini hanya 1 orang itu pun karena tifus. Khusus untuk NTT, kita harus kembali beraktivitas normal seperti biasa. Ketakutan ini sangat berbahaya, lebih berbahaya dari virus ini agar jangan ada bupati yang tutup wilayah, RT dengan RT, kelurahan dengan kelurahan. Maksimal tanggal 15 Juni 2020, saya minta sudah normal kembali aktivitas pemerintahan, tidak ada lagi work from home. Karena di NTT, WFH itu adalah libur, sehingga tidak ada produktivitas dan efektivitas yang ada. Program 2020-2021 ini khusus untuk pemberdayaan. Para pimpinan di kabupaten juga jangan ada tanda tangan yang fiktif. Pemimpin yang paling buruk di dunia adalah pemimpin yang penakut, bodoh tidak apa-apa, tapi kalau penakut itu salah. Kalau kita ikut standar WHO, tidak bisa berjalan, NTT itu beda dengan WHO. Orang WHO tidak pernah berkebun, tidak pernah pegang linggis, tapi mereka hanya buat standar saja tapi tidak bisa diterapkan di seluruh negara,” tambah Gubernur Viktor.

Untuk mengatasi situasi yang penuh dengan kegelisahan dan tidak pasti seperti ini memang membutuhkan seorang pemimpin yang tegas dan berani dalam mengambil keputusan. Dengan normalnya NTT diharapkan kegelisahan dan keresahan selama ini benar benar berakhir.

Walaupun pemerintah propinsi NTT sudah mengumumkan kondisi normal pada tanggal 15`Juni nanti, namun sebagai masyarakat yang merasakan hiruk pikuk dari penyebaran Covid-19 hendaknya tetap waspada dan selalu menerapakan pola hidup sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kita tetap waspada jangan sampai terjadi seperti flu Spanyol tahun 1918 dimana pada serangan tahap kedua dengan berskala besar/masif sehingga merenggut banyak korban jiwa.

Oleh karena itu walaupun covid-19 berlalu, tetapi hendaknya kita untuk sampai dengan satu(1) tahun kedepan tetap menerapkan pola hidup sehat ala covid-19.

Beberapa cara pencegahan penyebaran covid 19 walaupun sudah ditetapkan normal, seperti cuci tangan, hindari sentuh wajah, etika bersin dan batuk yang benar,memakai masker, hindari interaksi langsung, cuci bahan makanan,bersihkan perabot rumah,istrahat dan berolahraga teratur, serta meningkatkan imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin
.
*) Hilarius Abut adalah seorang Dosen. Saat ini tinggal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT

 

Artikel Terkait
Investasi di TNK: Demi `Pelestarian` Investor atau Komodo?
Memahami Seluk Beluk Program Keluarga Harapan dan Cara Mendapatkannya
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas