INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/05/2020 14:01 WIB
  • Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo: New Normal PNS Dimulai 5 Juni

  • Oleh :
    • Mancik
Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo: New Normal PNS Dimulai 5 Juni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah telah menetapkan rencana memulia new normal di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia. Kegiatan pemerintahan berjalan normal seperti biasa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru menegaskan, new normal bagi Pegawai Negeri Sipil akan dimulai pada tanggal 5 Juni mendatang.

Baca juga : Sejumlah Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN, Peluang Besar untuk Putera-Puteri Terbaik Kalimantan

Dalam Surat Edaran yang ada, Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan situasi serta kondisi yang ada. Kerja - kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran ini diatur tentang beberapa penyesuaian kerja ASN mengahadapi kehiduapan normal saat wabah Covid-19 masih ada. Langkah tersebut diambil dalam rangka menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada.

Baca juga : Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN, Juli 2024 Menteri PUPR Akan Pindah Pertama

Adapun penyesuaian yang pertama yakni sitem kerja bagi ASN. ASN diharapkan tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam yang telah ditetapkan. Namun, perlu ada langkah penyesuaian sistem kerja karena adanya wabah virus corona.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud yakni mengenai lokasi kerja. Lokasi kerja dapat diatur secara fleksibel dengan memiliki melaksanakan tugas dinas di kantor atau di rumah masing-masing.

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

Langkah penyesuaian kedua yakni Sumber Daya Manusia Aparatur. Adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan disini yakni penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai.

Adapun langkah penyesuain ketiga yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh ASN dalam melaksanakan selama menjalankan dinas di rumah maupun di kantor.

Selain itu, pejabat PPK juga diminta untuk memperhatikan penggunaan teknologi informasi dalam kerja ASN dengan tetap memperhatikan pedoman yang ada. Dengan demikian, kerja ASN tidak bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada.*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Sejumlah Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN, Peluang Besar untuk Putera-Puteri Terbaik Kalimantan
Ini Skema Pemindahan ASN ke IKN, Juli 2024 Menteri PUPR Akan Pindah Pertama
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas