INDONEWS.ID

  • Minggu, 31/05/2020 23:59 WIB
  • Mendagri Revisi Peraturan Nomor 440 - 830 Bagi ASN Lingkung Kemendagri dan Pemda

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Revisi Peraturan Nomor 440 - 830 Bagi ASN Lingkung Kemendagri dan Pemda
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori saat menerima Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.

Revisi Kepmendagri  Nomor 440 - 830 Tahun 2020 dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat. Misalnya saja terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang)

Baca juga : Sambut Idulfitri 1445 Hijriah, Kemendagri Gelar Bakti Sosial dan Bazar Ramadan

Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional.

"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori saat menerima Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Baca juga : Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat

Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.

"Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi driver ojek online tak perlu resah. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah Kemendagri untuk dapat duduk bersama menyelesaikan polemik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” kata Igun.*

 

Artikel Terkait
Sambut Idulfitri 1445 Hijriah, Kemendagri Gelar Bakti Sosial dan Bazar Ramadan
Kunjungi Papua Tengah, BSKDN Kemendagri Tegaskan Pentingnya Inovasi Dilihat dari Sudut Pandang Penerima Manfaat
Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas