INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/06/2020 14:30 WIB
  • Dua Kali Mangkir, Anak Tersangka Korupsi Nurhadi Akhirnya Bersaksi di MA

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dua Kali Mangkir, Anak Tersangka Korupsi Nurhadi Akhirnya Bersaksi di MA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Rizki Aulia Rahmi anak Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang kini menjadi tersangka korupsi Rp46 Miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rizqi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat salah satunya Nurhadi.

Baca juga : Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Segera Tangkap HRS

"Rizqi Aulia akan diperiksa sebagai saksi," Kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis, 11 Juni 2020.

Selain itu, keterangan Aulia juga sekaligus untuk melengkapi berkas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Rizqi sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi, yakni pada Kamis 13 Februari 2020 dan Senin, 24 Februari 2020. Namun ia selalu mangkir.

Pada hari ini, selain Rizqia, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada perkara ini, tak hanya Nurhadi dan Hiendra yang telah dijerat KPK. Namun menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga telah ditahan penyidik KPK.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait
Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Segera Tangkap HRS
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas