Nasional

Dua Kali Mangkir, Anak Tersangka Korupsi Nurhadi Akhirnya Bersaksi di MA

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 11/06/2020 14:30 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Rizki Aulia Rahmi anak Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang kini menjadi tersangka korupsi Rp46 Miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rizqi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat salah satunya Nurhadi.

"Rizqi Aulia akan diperiksa sebagai saksi," Kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis, 11 Juni 2020.

Selain itu, keterangan Aulia juga sekaligus untuk melengkapi berkas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Rizqi sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi, yakni pada Kamis 13 Februari 2020 dan Senin, 24 Februari 2020. Namun ia selalu mangkir.

Pada hari ini, selain Rizqia, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada perkara ini, tak hanya Nurhadi dan Hiendra yang telah dijerat KPK. Namun menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga telah ditahan penyidik KPK.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait