Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut beredarnya selembaran Badan Intelejen Negara (BIN) di media sosial (medsos) mendapat respon dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat, aturan untuk internal ini, bila hanya sebatas menyeragamkan sebenarnya sah-sah saja. Selama tidak menyalahi aturan yang lebih atas, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Namun, akan menjadi pertanyaan publik apabila aturan itu melanggar UUD 45, atau prinsip keyakinan tertentu.
"Jadi menggambarkan kesan BIN anti terhadap kelompok tertentu. Alangkah bagusnya pihak Badan Intelejen Negara memberikan penjelasan, kenapa celana cingkrang dan jenggot tidak diperbolehkan di lingkungan BIN. Apa alasannya, apakah karena image radikalisme atau apa?" katan Hidayat di komplek Parlemen Senayan, Kamis (18/5/2017).
Hidayat mengimbau, agar penjelasan soal ini bisa dijelaskan secara baik oleh BIN.
Seperti diketahui, di media sosial beredar selembaran terkait berpakaian yang dikeluarkan oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Aturan itu melarang seluruh pegawai untuk tidak berjenggot, rambut panjang, dan bercelana cingkrang. (hdr)