INDONEWS.ID

  • Minggu, 14/06/2020 21:31 WIB
  • New Normal, Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengaturan Jam Kerja

  • Oleh :
    • Ronald
New Normal, Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengaturan Jam Kerja
kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan jam kerja. Surat edaran yang berlaku khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Baca juga : Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Untuk Mengatasi Berbagai Hal Terkait European Union Deforestation Regulation

Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.

Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Baca juga : Pastikan Mudik Lancar dan Inflasi Terkendali, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

"Untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB," jelasnya.

Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri, sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi Sektor Peternakan, Satgas PMK Keluarkan SE No. 7 Tahun 2022

"Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN mapun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yurianto.

Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.

Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

"Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," pungkas Yurianto. (rnl)

Artikel Terkait
Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Untuk Mengatasi Berbagai Hal Terkait European Union Deforestation Regulation
Pastikan Mudik Lancar dan Inflasi Terkendali, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran
Pulihkan Ekonomi Sektor Peternakan, Satgas PMK Keluarkan SE No. 7 Tahun 2022
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas