INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 19:59 WIB
  • Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19

  • Oleh :
    • Ronald
Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia bakal menindak tegas penyeleweng dana penanganan korona (covid-19). Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan virus korona dan pemulihan ekonomi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tak akan segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk rakyat itu.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk `sikat` dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (15/6/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengingatkan semua pihak tidak memanfaatkan kemudahan pencairan dana covid-19 dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Dia memastikan tak ada celah lolos untuk pelaku.
 
"Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tegas dia.

Baca juga : Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk "menggigit keras" atau menindak tegas siapapun yang masih membandel mengorupsi dana penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

"Kalau ada yang masih bandel, kalau masih ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan Bapak Ibu, digigit dengan keras," kata Jokowi saat membuka acara Rakornas Pengawasa Internal Pemerintah Tahun 2020, Senin (15/6).

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Beri Penghargaan Bupati Kolaka

Jokowi menegaskan, pemerintah tidak main-main soal dana penanganan Covid-19 yang telah digelontorkan sangat besar yanki Rp667,2 triliun. Pencegahan secara ketat harus dilakukan agar dana tersebut tepat sasaran dan akuntabel.

Namun, jika ada pihak-pihak yang tetap membandel melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 dan telah diingatkan, Jokowi meminta penegak hukum melakukan pengusutan.

"Saya ingin tegaskan bahwa pemeritah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19
Mendagri Tito Karnavian Beri Penghargaan Bupati Kolaka
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas