INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/06/2020 13:01 WIB
  • Kemendagri Serahkan 456.256 Data Pemilih Pemula Tambahan ke KPU RI

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Serahkan 456.256 Data  Pemilih Pemula Tambahan ke KPU RI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mewakili Mendagri, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyerahkan langsung DP4 tersebut dan diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman. Acara dilaksanakan Ruang Sidang Utama KPU RI Lt. 2, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Kamis (18/06/2020).

Baca juga : Kemendagri Optimistis Tiga Indikator Keberhasilan Pilkada Serentak Tercapai

Melalui video sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang berhalangan hadir karena melaksanakan kunjungan kerja bersama Menkopolhukam ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito.

Baca juga : Kemendagri Sebut Tahapan Pilkada 2020 Sampai Saat ini Berjalan Kondustif

Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

"Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.

Baca juga : Kata Tito Karnavian Soal Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data, dalam hal ini KPU mampu menjaga kerahasian dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

"Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” pesannya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu. Penyerahan DP4 ini berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Dengan bergesernya pelaksanaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula dalam DP4 sebagai data tambahan untuk disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun DP4 yang sudah diserahkan semula berjumlah 105.396.460 jiwa.  Dengan adanya penambahan DP4 pemilih pemula sejumlah 456.256, total DP4  yang telah diserahkan menjadi 105.852.716 jiwa.*

Artikel Terkait
Kemendagri Optimistis Tiga Indikator Keberhasilan Pilkada Serentak Tercapai
Kemendagri Sebut Tahapan Pilkada 2020 Sampai Saat ini Berjalan Kondustif
Kata Tito Karnavian Soal Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas