INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/06/2020 21:01 WIB
  • KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Ziadi (CZ).

Baca juga : Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).

Alexander mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga : Mitigasi Perubahan Iklim, Kunci Penting Jaga Ketahanan Pangan

"Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

Artikel Terkait
Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran
Mitigasi Perubahan Iklim, Kunci Penting Jaga Ketahanan Pangan
Perlu Strategi Mengintegrasikan Prinsip Pertahanan dan Diplomasi di Laut Natuna Utara
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas