INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/06/2020 07:30 WIB
  • Menkeu Tugaskan 4 Bank BUMN Ini Untuk Pulihkan Ekonomi Bangsa

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menkeu Tugaskan 4 Bank BUMN Ini Untuk Pulihkan Ekonomi Bangsa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka memulihkan ekonomi bangsa yang terpuruk akibat pandemi corona, pemerintah menetapoan empat (4) Bank BUMN yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN sebagai mitra pemerintah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan keempat bank negara tersebut dalam penempatan dana tahap awal untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Baca juga : Menteri Keuangan: pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,94% secara tahunan pada kuartal III-2023

“Tahap pertama sudah ada empat bank milik pemerintah yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (25/06).

Dana tersebut, akan ditempatkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Baca juga : Menkeu Keluarkan Meterai 10.000, Berikut Berbagai Kegunaannya!

Bank umum mitra memiliki kriteria, yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Tak hanya itu, bank umum mitra juga memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Sri Mulyani: Laporan Keuangan Manipulatif Buat Masyarakat Takut Investasi

Kemenkeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra

Hal itu dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

PMK 70/2020 diterbitkan sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan dalam PMK 70/2020 berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. 

“Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management di mana Menteri Keuangan dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara,”ujarnya.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.*

Artikel Terkait
Menteri Keuangan: pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,94% secara tahunan pada kuartal III-2023
Menkeu Keluarkan Meterai 10.000, Berikut Berbagai Kegunaannya!
Sri Mulyani: Laporan Keuangan Manipulatif Buat Masyarakat Takut Investasi
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas