INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/06/2020 20:01 WIB
  • Merasa Kecewa, Tim Hukum Eks Menpora Ajukan Banding

  • Oleh :
    • Ronald
Merasa Kecewa, Tim Hukum Eks Menpora Ajukan Banding
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (27/9/2019) lalu. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab merasa kecewa atas vonis tujuh tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (29/6/2020) kemarin. Tim hukum kemungkinan menempuh upaya hukum terkait vonis tersebut.
 
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke Gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaiamana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata pengacara Wa Ode Nur Zainab di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Dirinya menilai fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Termasuk, dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

Baca juga : PNM Gelar Studi Banding Anyaman bagi Ketua Kelompok Unggulan Mekaar di Cirebon

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," jelas dia.

Tak hanya itu, menurut Wa Ode, pada pertimbangan hukum dalam putusan yang dibacakan majelis hakim kemarin, tidak ada fakta yang menyebutkan pemberian uang kepada Imam.

Baca juga : Mengembangkan Potensi: PNM Berikan Studi Banding Anyaman Bagi Ketua Kelompok Unggulan Mekaar

Meski demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya. Meski putusan hakim dinilainya hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

"Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tandasnya. (rnl)

Baca juga : Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

 

Artikel Terkait
PNM Gelar Studi Banding Anyaman bagi Ketua Kelompok Unggulan Mekaar di Cirebon
Mengembangkan Potensi: PNM Berikan Studi Banding Anyaman Bagi Ketua Kelompok Unggulan Mekaar
Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas