INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/07/2020 11:30 WIB
  • Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dirugikan! PT SER Laporkan Pihak Penghambat Investasi di Bojonegoro ke Polda Jatim
Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur (Foto: Ist)

Jawa Timur, INDONEWS.ID - Perseteruan PT Surya Energi Raya (SER) selaku Mitra Strategis BUMD dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Terbaru, PT SER melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur terkait intervensi pihak-pihak yang menghambat investasi di dearah tersebut.

Laporan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER) Diki Andikusumah. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan pihak-pihak penghambat investasi di lingkup Pembak Bojonegoro ke Polda Jawa Timur.

Baca juga : Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis

“Benar PT Surya Energi Raya (PT SER) telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh PT SER, yang pada gilirannya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,” kata Diki dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi PT SER.

Baca juga : Polda Jatim Pastikan Veronica Koman Tinggal Di Australia

“Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020,” tegas Diki.

Diki menjelaskan, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan rasional.

Baca juga : Jadi Tersangka, Mak Susi Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Namun sayangnya, setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 30 Juni 2020 terkait RUPS, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim.

Lebih lanjut Diki menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas, agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,” yakin Diki.

Ketika ditanya, apakah betul SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim? Diki mengakui, SER memang telah membuat pengaduan ke Polda Jatim sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana.

Lalu ketika ditanya soal apakah Bupati Bojonegoro melakukan tindak pidana? Diki menjelaskan itu menjadi ranah Polda Jatim untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus yang diadukan pihaknya ini.

“Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajaran nya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggung jawab atau para dalang dapat dimintai pertanggung jawaban nya,” ujar Diki.

Lalu siapa yang dimaksud dengan dalang oleh SER? ”Kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri,” cetusanya.

Saat kembali ditanya, apakah betul Bupati Bojonegoro menghambat pengeluaran dividen yang berakibat pada tertundanya PAD yang berasal dari PT ADS?

Diki menjelaskan, pihak SER memang sejak lama (setahun terakhir) telah mendesak Bupati untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi.

Namun dengan alasan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mereka menunda-nunda hal ini. Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari $24 juta.

“Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama,” jelas Diki.

Pihak SER menduga, hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.

Apa betul info yang mengatakan bahwa Bupati justru khawatir kalau mengizinkan pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi?

"PT ADS kan juga sudah diaudit oleh BPK dan semua yang diminta BPK sudah dipenuhi. Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian," tutup Diki.*

Artikel Terkait
Polda Jatim Ingatkan Demonstrasi Tolak Omnibus Law Tidak Anarkis
Polda Jatim Pastikan Veronica Koman Tinggal Di Australia
Jadi Tersangka, Mak Susi Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas