INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/07/2020 11:30 WIB
  • Jadi Tumbal Kasus Djoko Tjandra, Gubernur Anies Nonaktifkan Lurah Grogol

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jadi Tumbal Kasus Djoko Tjandra, Gubernur Anies Nonaktifkan Lurah Grogol
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

Hal itu disampaiakan ABas dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (12/7).

Baca juga : Gubernur Anies Jamin Ketersediaan Pangan di Jakarta Cukup Jelang Lebaran 2022

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.

Anies mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan untuk menaati prosedur pelayanan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Baca juga : Ini Duduk Perkaranya! Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," ucap Anies.

Perlu diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP.

Baca juga : Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Kembali PSSB Jakarta

Polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik beberapa waktu belakangan ini. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Djoko Tjandra sendiri merupakan buron kasus korupsi pengalihan (cessie) hak tagih Bank Bali. Djoko menjadi buron karena kasus tersebut dan diduga menetap di Papua Nugini.

Sebelumya Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan Lurah Grogrol Selatan nonaktif Asep Subahan dapat dicopot jabatannya bila terbukti bersalah menerbitkan KTP elektronik bagi buronan Djoko Tjandra. Statusnya saat ini hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap jabatannya," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Asep Subahan dinonaktifkan sementara dari jabatannya tidak lama setelah pengurusan e-KTP buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra jadi polemik.*

 

Artikel Terkait
Gubernur Anies Jamin Ketersediaan Pangan di Jakarta Cukup Jelang Lebaran 2022
Ini Duduk Perkaranya! Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK
Gubernur Anies Baswedan Perpanjang Kembali PSSB Jakarta
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas