Nasional

Jadi Tumbal Kasus Djoko Tjandra, Gubernur Anies Nonaktifkan Lurah Grogol

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 12/07/2020 11:30 WIB

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

Hal itu disampaiakan ABas dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (12/7).

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies.

Anies mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan untuk menaati prosedur pelayanan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," ucap Anies.

Perlu diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP.

Polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik beberapa waktu belakangan ini. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Djoko Tjandra sendiri merupakan buron kasus korupsi pengalihan (cessie) hak tagih Bank Bali. Djoko menjadi buron karena kasus tersebut dan diduga menetap di Papua Nugini.

Sebelumya Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan Lurah Grogrol Selatan nonaktif Asep Subahan dapat dicopot jabatannya bila terbukti bersalah menerbitkan KTP elektronik bagi buronan Djoko Tjandra. Statusnya saat ini hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap jabatannya," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Asep Subahan dinonaktifkan sementara dari jabatannya tidak lama setelah pengurusan e-KTP buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra jadi polemik.*

 

Artikel Terkait