INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/07/2020 16:01 WIB
  • Akhirnya, KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Jadi Tersangka

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Akhirnya, KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Jadi Tersangka
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani jadi tersangka (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani menjadi tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Selain Desi Arryani, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yaitu Direktur PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.

Jarot disangka melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar menjadi tersangka.

KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan. Seluruh uang yang keluar untuk membayar proyek subkontraktor fiktif itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar.

KPK menyatakan seluruh pengeluaran itu dilakukan atas permintaan dan sepengetahuan kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Praktek tersebut baru berakhir pada 2015. Dan yang terkumpul dari pembayaran diduga digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi.

Di antaranya dipakai untuk membeli peralatan yang tidak tercatat aebagaj aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, dan pemberian fee kepada pemilik pekerjaan.*(RdJ)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas