Nasional

Akhirnya, KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Jadi Tersangka

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/07/2020 16:01 WIB

Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani jadi tersangka (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani menjadi tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis, 23 Juli 2020.

Selain Desi Arryani, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yaitu Direktur PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.

Jarot disangka melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar menjadi tersangka.

KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.

KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan. Seluruh uang yang keluar untuk membayar proyek subkontraktor fiktif itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar.

KPK menyatakan seluruh pengeluaran itu dilakukan atas permintaan dan sepengetahuan kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Praktek tersebut baru berakhir pada 2015. Dan yang terkumpul dari pembayaran diduga digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi.

Di antaranya dipakai untuk membeli peralatan yang tidak tercatat aebagaj aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, dan pemberian fee kepada pemilik pekerjaan.*(RdJ)

Artikel Terkait