INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/07/2020 16:01 WIB
  • Komisi Kejaksaan Tegaskan Akan Periksa Jaksa yang Dicopot Terkait Djoko Tjandra

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Komisi Kejaksaan Tegaskan Akan Periksa Jaksa yang Dicopot Terkait Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Pengacara Tjoko Tjandra (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali yang hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Ya, benar. Kami menjadwalkan yang bersangkutan [Jaksa Pinangki] untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, KPK Kemungkinan Bongkar Sosok King Maker

Pinangki sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang mengklarifikasi sejumlah foto yang beredar di media sosial kepada Pinangki selaku terlapor.

Terkait pencopotan itu, Barita mengaku pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan hal itu Komisi Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk memintai keterangan Pinangki selaku terlapor.

Baca juga : Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim

"Tapi kalau belum memenuhi [panggilan], kami tunggu alasannya apa. Kalau alasan dia sudah diperiksa, kita minta LHP-nya. Kalau LHP itu sudah sesuai dengan apa yang sudah seharusnya kita mintakan, oke," ucap Barita.

"Tapi kalau belum, kami masih punya kewenangan untuk meminta penjelasan terhadap LHP itu sendiri atau hal-hal lain," lanjutnya.

Baca juga : Kasus Pinangki, ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Ke Komisi Kejaksaan

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan pelanggaran etik Jaksa Pinangki karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Laporan itu ditujukan ke lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan, dan telah diterima dengan nomor:5840-0467/BTT/KK/VII/2020 pada Jumat (24/7).

Dalam prosesnya, Boyamin mengungkapkan bakal menyerahkan bukti tambahan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 25 November 2019.

"Maka terhadap Pinangki yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS, maka hari ini kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan," ungkap Boyamin, Kamis (30/7).*

Artikel Terkait
Kasus Djoko Tjandra, KPK Kemungkinan Bongkar Sosok King Maker
Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim
Kasus Pinangki, ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Ke Komisi Kejaksaan
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas