INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/08/2020 19:01 WIB
  • Apresiasi Kerja Polri, DPD Usul Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis

  • Oleh :
    • Mancik
Apresiasi Kerja Polri, DPD Usul Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi .(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan memberikan apresiasi terhadap upaya Polri menangkap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S. Tjandra. Para senator mengusulkan agar Djoko Tjandra dijerat dengan pasal berlapis.

Wakil ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan, memberi apresiasi atas operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit di malam takbiran Idul Adha, dengan menjemput langsung buronan tersebut dari Malaysia Kamis malam.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Ini membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas proses ini agar tuntas,”ungkap Senator asal Aceh itu, Jakarta, Jumat (1/08/2020).

Sementara Senator asal Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

"Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear," kata Awang.

Sementara Senator asal Lampung, Bustami Zainudin dalam komentarnya, berharap Polisi menjerat Djoko Tjandra dengan pasal berlapis. Bukan sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja.

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

"Kalau hukuman inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,” ungkap Bustami.
Ditambahkan Bustami, minimal dengan menerapkan pasal tentang pemalsuan dokumen dan suap. Pemalsuan yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu para pihak bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Juga bisa dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Dan perlu dikembangkan ke pasal suap, terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,” tukasnya.

Sedangkan Senator asal Bangka Belitung, Alexander Fransiscus menilai sosok Komjen Pol Listyo Sigit layak untuk menjadi kandidat kuat penerus tongkat komando Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.

"Bagi kami warga Babel, sosok pak Sigit punya jasa dalam melakukan perbaikan tata kelola pertambangan Timah yang beberapa waktu lalu kami laporkan atas dugaan kartel dan monopoli. Sekarang sudah mulai ke arah perbaikan di sini. Ini menjadi catatan kami di sini,” ungkap Alex.

Sementara Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai, saatnya bagi Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.

"Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan menunggu Presiden perintahkan, tetapi sudah otomatis terantisipasi dan tergagalkan,” pungkas Sultan. (*)

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas