INDONEWS.ID

  • Senin, 03/08/2020 21:30 WIB
  • DPR Sepakat Koruptor Dihukum Seumur Hidup sebagai Bentuk Penegakkan Keadilan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
DPR Sepakat Koruptor Dihukum Seumur Hidup sebagai Bentuk Penegakkan Keadilan
Ilustrasi gedung DPR/MPR (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor. Didik menilai PerMA tersebut bisa menjadi cerminan keadilan para hakim dalam memberikan vonis pelaku korupsi.

"Maksud dan tujuan PerMA Nomor 1 Tahun 2020 ini akan memberikan pedoman yang lebih terukur. Supaya tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus tipikor yang selama ini dianggap publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi," ujar Didik saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/8).

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Didik mengatakan, perbedaan hukuman diterima koruptor selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat. Dengan diterbitkannya PerMA tersebut diharapkan dapat menjadi keadilan pidana kasus korupsi.

"Disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan. Diharapkan ke depan mampu menjadi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara tipikor," ujar dia.

Baca juga : Ketua DPR RI Puan Maharani dan PM Jepang Fumio Kishida Sepakati Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen Kedua Negara

Oleh sebab itu, dia melihat untuk memberikan kepastian keadilan hukum dalam penanganan perkara korupsi para hakim saat ini memang membutuhkan petunjuk teknis dalam memutuskan kasus. Kendati demikian, Didik tetap mengingatkan MA supaya tetap memastikan indenpendensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur pada Undang-undang tetap sepenuhnya dijaga.

"Termasuk, MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga Yudikatif yang menjalankan perintah UU, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk UU," ujarnya.

Baca juga : Maju dalam Pemilihan DPR RI, Noldus Pandin: Saya Akan Memperjuangkan Isu Kaum Disabilitas
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Ketua DPR RI Puan Maharani dan PM Jepang Fumio Kishida Sepakati Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen Kedua Negara
Maju dalam Pemilihan DPR RI, Noldus Pandin: Saya Akan Memperjuangkan Isu Kaum Disabilitas
Artikel Terkini
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas