Nasional

DPR Sepakat Koruptor Dihukum Seumur Hidup sebagai Bentuk Penegakkan Keadilan

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 03/08/2020 21:30 WIB

Ilustrasi gedung DPR/MPR (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor. Didik menilai PerMA tersebut bisa menjadi cerminan keadilan para hakim dalam memberikan vonis pelaku korupsi.

"Maksud dan tujuan PerMA Nomor 1 Tahun 2020 ini akan memberikan pedoman yang lebih terukur. Supaya tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus tipikor yang selama ini dianggap publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi," ujar Didik saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/8).

Didik mengatakan, perbedaan hukuman diterima koruptor selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat. Dengan diterbitkannya PerMA tersebut diharapkan dapat menjadi keadilan pidana kasus korupsi.

"Disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan. Diharapkan ke depan mampu menjadi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara tipikor," ujar dia.

Oleh sebab itu, dia melihat untuk memberikan kepastian keadilan hukum dalam penanganan perkara korupsi para hakim saat ini memang membutuhkan petunjuk teknis dalam memutuskan kasus. Kendati demikian, Didik tetap mengingatkan MA supaya tetap memastikan indenpendensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur pada Undang-undang tetap sepenuhnya dijaga.

"Termasuk, MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga Yudikatif yang menjalankan perintah UU, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk UU," ujarnya.

Artikel Terkait