INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/08/2020 21:38 WIB
  • Ancam Kebebasan Pers, Haji Denny Sesalkan Vonis Terhadap Pemred Banjarhits.Id

  • Oleh :
    • very
Ancam Kebebasan Pers, Haji Denny Sesalkan Vonis Terhadap Pemred Banjarhits.Id
Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Calon Gubernur Kalsel, Haji Denny Indrayana. (Foto: detik)

Kalsel, INDONEWS.ID -- Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Diananta didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, yang dimuat melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.

Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Calon Gubernur Kalsel, Haji Denny Indrayana mengungkapkan pandangannya bahwa meskipun tetap menghormati independensi peradilan (independence of judiciary) namun dia menyesalkan putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu dinilai melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers (freedom of the press) yang merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah negara demokratis.

Baca juga : PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara

“Kita sudah memiliki UU Pers, Dewan Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, seharusnya itu dijadikan acuan dalam penanganan kasus ini. Putusan Diananta adalah salah satu alarm bahaya bagi kebebasan dan kemerdekaan pers. Saya berharap, kasus Diananta ini tidak terulang lagi terhadap insan media lainnya,” ujar mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ini melalui siaran pers di Kalsel, Rabu (12/8). 

Haji Denny menambahkan, kebebasan pers merupakan buah manis dari reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan mahasiswa dengan darah dan nyawa. Karena itu, menciderai kebebasan pers sama saja dengan menciderai semangat refomasi. Negara, seharusnya hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi kebebasan pers dan bukan sebaliknya. 

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

“Kita perlu pahami, preseden buruk kasus Diananta ini spektrum advokasinya tidak hanya di Kalsel, tetapi juga menjadi observasi berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, apa yang dialami sahabat kita, Diananta akan menjadi sentimen negatif bagi rapor kebebasan pers Indonesia setiap tahunnya oleh lembaga internasional,” ujar Putra Banua yang lahir di Kotabaru ini. (Very)

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Artikel Terkait
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas