INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/08/2020 06:01 WIB
  • Laporan Polisi KSP Indosurya Terhadap Advokat Korban Gagal Bayar Diduga Beri Keterangan Palsu

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Laporan Polisi KSP Indosurya Terhadap Advokat Korban Gagal Bayar Diduga Beri Keterangan Palsu
Kuasa Hukum Sukisari, S.H., advokat korban gagal bayar KSP Indosurya, Marthen Indra Mangiwa, S.H dari Firma Onggo & Partners (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa Hukum Sukisari, S.H., advokat korban gagal bayar KSP Indosurya, Marthen Indra Mangiwa, S.H dari Firma Onggo & Partners mengatakan laporan polisi oleh kuasa hukum KSP Indosurya terhadap Sukisari terkait pencemaran nama cacat hukum karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Hal ini diketahui saat Advokat Sukisari, diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 18 Agustus 2020, dimana penyidik telah memperlihatkan kepada Advokat Sukisari dan penasihat hukumnya berupa bukti Laporan Polisi Nomor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP," kata dalam keterangan tertulis yang diterima Indonews.id pada Rabu (19/8/20).

Baca juga : Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Advokat Korban Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Marthen menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kasus gagal bayar KSP Indosurya yang telah merugikan ribuan korban nasabah dengan nilai belasan triliun rupiah pada akhir februari 2020. Para nasabah lalu melaporkan KSP Indosurya ke Bareskrim Mabes Polri dan atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Namun hebatnya, Marthen menambahkan, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya JLP pada Juni 2020 membuat laporan balik terhadap pihak-pihak dalam grup whatsapp yang beranggotakan para nasabah dengan dalih dicemarkan nama baiknya.

"Dan akibat dari laporan balik tersebut, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum nasabah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. Padahal, kuasa hukum nasabah yaitu Advokat Sukisari, hanya memberikan edukasi kepada para nasabah terkait hukum koperasi dan hukum kepailitan," ungkap Marthen heran.

Lalu kejanggalan mulai terungkap, terang Marthen menjelaskan, pada saat Advokat Sukisari diperiksa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 di Polda Metro Jaya, ternyata penyidik memperlihatkan Bukti Tanda Lapor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP yang mengaku sebagai Advokat kuasa hukum KSP Indosurya.

Padahal, JLP diketahui pada saat melaporkan dugaan tindak pidana, belum berstatus sebagai Advokat karena ia sebenarnya baru dilantik menjadi advokat pada tanggal 5 Agustus 2020. Oleh karenanya, laporan polisi yang dibuat cacat hukum, karena delik aduan yang diadukan tidak memiliki legal standing yang sah, dan anehnya, penyidik tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka kami dan klien kamim, Advokat Sukisari, akan mengambil langkah hukum tegas terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat. Dan semoga nanti terkuak siapa yang menyuruh dan apa motivasinya, serta bagaimana KSP Indosurya bisa memberikan kuasa kepada orang yang bukan advokat pada saat membuat laporan polisi. Kami juga akan meneliti ke badan peradilan apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa?," tegas Marthen.

Pihaknya juga meminta kepolisian agar dapat bersikap profesional dan adil terkait penetapan tersangka kepada Advokat Sukisari dalam waktu 2 bulan sejak pelaporan. Padahal seharusnya, kepolisian juga dapat memproses hukum JLP atas dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam waktu 2 bulan, karena alat buktinya telah cukup dan terang-benderang.

Seluruh rangkaian perkara hukum KSP Indosurya ini, kata Marthen, sungguh mengganggu hati nurani dan keadilan di masyarakat. Sehingga, kiranya hal ini dapat menjadi perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Komisi III DPR RI. Sebab bagaimana mungkin pihak yang memberikan advokasi dan membela korban justru malah terbalik menjadi tersangka dan berpotensi diadili?

"Kami meminta seluruh nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dapat bersatu dan memberikan dukungan moril kepada Advokat Sukisari, yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Seharusnya, pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya dapat ditahan dan segera diproses di Pengadilan,"

Marthe mengatakan, sangat tidak adil dan bertentangan dengan hati nurani serta rasa keadilan apabila pihak yang merugikan, masih bisa nyaman di atas penderitaan ribuan orang. Sementara di satu sisi, pihak yang dirugikan yaitu para korban KSP Indosurya, terutama para lansia dan anak-anak mengalami penderitaan ekonomi di saat pandemi ini.

Pihaknya berharap kepada para penegak hukum agar dapat berlaku adil, jika Advokat Sukisari harus diadili atas dugaan pencemaran nama baik, maka hal itu harus berlaku sama terhadap pihak KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya.

"Kami masih percaya Kepolisian adalah lembaga pengayom masyarakat yang melindungi masyarakat dari kejahatan, siapa yang zalim maka ia harus bertanggung jawab secara hukum dan bukan dibalik malah korban atau orang memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi tersangka," *(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait
Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Advokat Korban Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas