INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/08/2020 19:01 WIB
  • Kemenkes Sampaikan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 Klaster Perkantoran

  • Oleh :
    • Mancik
Kemenkes Sampaikan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 Klaster Perkantoran
Plt.Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Plt.Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

"Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” ucap drg. Kartini pada Talkshow yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/08/2020).

Tempat kerja tersebut tidak hanya terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk disusun lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.

"Tentu kita masih ingat bagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Dokter Kartini.

Baca juga : Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat

Oleh karenanya, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja khususnya di ruangan yang tertutup, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.

Berikutnya, hindari menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata Dokter Reisa.

Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private.

"Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum,” pesan Dokter Reisa mengenai protokol kesehatan ketika bekerja pada Co-Working Space.

Untuk merubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses, Dokter Reissa mengingatkan bahwa selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat.*

 

 

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas