INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/09/2020 22:30 WIB
  • Perlindungan Kesehatan Individu Wajib Selama Berada di DKI Jakarta

  • Oleh :
    • very
Perlindungan Kesehatan Individu Wajib Selama Berada di DKI Jakarta
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Jakarta, INDONEWS.ID -- Terkait ramainya di media sosial tentang warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).

Ia lantas membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu, menyatakan, "bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor."

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," himbaunya.

Disamping itu DKI Jakarta juga titdak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar.

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit.

Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19 dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah.

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," tutupnya. (Very)

Artikel Terkait
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas