INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/10/2020 09:23 WIB
  • Memahami Omnibus Law Secara Bebas dari Kepentingan Sesaat

  • Oleh :
    • indonews
Memahami Omnibus Law Secara Bebas dari Kepentingan Sesaat
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi)

Oleh : Jelita Chantiqa *)

INDONEWS.ID -- Indonesia mempunyai peluang besar untuk  mempercepat pertumbuhan ekonomi seiring  didorong dengan jumlah penduduk di usia produktif yang terus meningkat banyak, kondisi ini dikenal dengan istilah bonus demografi dan itu akan sangat baik apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu aturan dalam rangka menciptakan bursa kerja guna menampung masyarakat dalam mencari pekerjaan.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

Banyaknya angkatan muda yang tercatat sebagai pengangguran dan apabila permasalahan ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah, bukan tidak mungkin bonus demografi seperti ini bisa berubah menjadi bencana demografi, sehingga akan sangat tepat apabila Omnibus Law dapat menjadi solusinya.

Pemerintah dan DPR diharapkan  perlu membuat manajemen Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan upaya peningkatan  ekonomi yang kuat, setidaknya kedepan akan terprogram secara baik penempatan peluang kerja yang proporsional, yakni peluang kerja yang disesuaikan dengan keahlian dari masing-masing calon pekerja.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

Harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Reformasi ini harus dilakukan. Contohnya, Vietnam seperti sekarang melakukan reformasi sekitar 2008 hingga 2009, sehingga hasilnya sudah dapat dinikmati saat ini.

Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bagaimana Omnibus Law diterapkan untuk mengatasi masalah- masalah publik.  Pengalaman di negara Irlandia misalnya telah menghapus sekitar 3.225 UU dan menggabungkan dalam satu UU Omnibus Law yang dianggap sebagai suatu rekor dunia dalam sejarah penerapan Omnibus Law. Karenanya seiring dengan perkembangan zaman, Indonesia dinilai tepat untuk menyiapkan Omnibus Law yang tentunya  disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga kedepan akan didapat nilai tambah yang bernilai positif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  masyarakat Indinesia.

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Omnibus Law adalah undang-undang masa depan karena 16,5 juta tenaga kerja yang dibutuhkan itu tidak mungkin kita menyuruh mereka kerja menjadi pegawai negeri sipil, atau menjadi tentara, otomatis investasi. Karena kita bicara lapangan pekerjaan, apapun kalau tidak ada investasi nggak bisa, baik investasi dari dalam negeri, luar negeri, baik yang kecil, menengah maupun besar. Undang-undang ini akan menjamin keberlangsungan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Di mana mereka harus dijamin mendapatkan permodalan, perizinan yang singkat dan kerja sama yang baik untuk mendapat hasil maksimal.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja di saat sekarang ini memang sangatlah tepat apabila disusun berdasarkan kepentingan nasional dalam rangka menyiapkan sistem hukum yang baik dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi yang stagnan akibat Covid-19, karena posisi negara sebagai regulator yang menjamin kelangsungan strukturasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) serta adanya situasi bahwa selama ini kalkulasi SDA dan SDM sebagai modal nasional banyak terdistorsi dan tumpang tindih dengan kondisi yang berlaku sebagai akibat dari "pemetaan kepentingan politik" dan hal ini haruslah dituntaskan.

Masyarakat memandang Omnibus Law dapat dimaknai lebih luas dan positif manakala keberadaannya dapat menjadi solusi yang terbaik dalam rangka menciptakan peluang kerja yang seluas luasnya untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat akibat virus corona serta dengan Omnibus Law diharapkan masyarakat diperlakukan senang tanpa menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

Omnibus Law merupakan terobosan yang bisa dikatakan bagus, karena sejauh ini belum ada satu kompilasi UU yang mengatur soal banyak hal. Misalnya soal pajak atau investasi. Hadirnya Omnibus Law ini justru bagus, tinggal di sesuaikan aja pasal pasalnya, contoh pasal mana yang tidak pro rakyat itu yang harus di rubah.

DPR harus segera mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU. Dengan catatan semua pasal pasal yang di rancang itu bisa pro terhadap rakyat. Karena selama ini adanya unjuk rasa bukan soal pada penolakan RUU nya tapi pada persoalan pasal-pasalnya saja. Yang kemudian itu berimbas pada penolakan RUU Omnibus Law.

Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Cipta Kerja dapat menjadi solusi yang baik untuk mengantisipasi berbagai aturan yang selama ini sudah ketinggalan serta untuk  mengakomodasi sesuai perkembangan zaman. Dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka investor diharapkan tidak ragu masuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Perlu asas kebermanfaatan serta kepastian hukum,  karena kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional. Jangan ada ketimpangan dibalik Omnibis Law, munculnya anggapan sebagian masyarakat yang menolak Omnibus Law, karena dianggap tidak memihak kaum buruh Indonesia. Mereka menilai Omnibus Law dapat menyengsarakan masyarakat/buruh di Indonesia. Sementara itu, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial masih menjadi masalah yang harus dicari titik temunya. Hal ini penting agar dikemudian hari tidak terjadi penolakan yang berkepanjangan. Karena memang sejatinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia.

*) Penulis adalah pendukung Omnibus Law.

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas