INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/10/2020 09:40 WIB
  • Pentingnya Swab Test Untuk Mencegah Covid-19 dan Mendukung Realisasi Omnibus Law

  • Oleh :
    • indonews
Pentingnya Swab Test Untuk Mencegah Covid-19 dan Mendukung Realisasi Omnibus Law
Tes Usap. (Foto: Ilustrasi)

 

Oleh : Iwan Kareng *)

Baca juga : Amicus Curiae & Keadilan Hakim

Menyikapi aksi unjuk rasa yang resisten terkait RUU Cipta Kerja yang terjadi terus menerus bahkan menjelang pengesahannya yang rumorsnya akan dilakukan pada Oktober 2020, maka DPR bersama pemerintah merespon aspirasi kalangan buruh dengan memberikan kesempatan “berunding” dan berdialog untuk mencapai titik temu dan kesepakatan. Polemik dan pro-kontra dalam menyikapi RUU Cipta Kerja adalah suatu kewajaran dan lazim terjadi di negara demokrasi yang sangat terbuka, apalagi RUU Cipta Kerja menyangkut kepentingan orang banyak tentu akan memunculkan pelbagai perbedaan perspektif, tetapi yang pasti ikhtiar pemerintah merancang RUU Cipta Kerja (omnibus law ciptaker) untuk penyelamatan ekonomi negara. Dengan begitu, rakyat bisa kembali normal bekerja dan ini juga membuka peluang untuk menambah angkatan kerja yang terserap di dunia industri. Pun pada sisi lain, Omnibus Cipta Kerja juga dipastikan akan membuka peluang dan jaminan bagi buruh yang terkena PHK untuk membuka dan memulai usaha serta mengembangkan bisnis.

Ketika iklim investasi dan UMKM tumbuh tentu akan menambah lapangan kerja yang berkualitas. Artinya, implikasi positif dan manfaat RUU Cipta Kerja akan dirasakan langsung oleh buruh, misalnya soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), aturan yang tersedia dalam RUU Ciptaker ini justru sangat bermanfaat bagi buruh karena buruh yang di PHK akan mendapatkan uang saku, pelatihan vokasi, dan akses penempatan.

Baca juga : Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel

Dengan demikian, RUU Cipta Kerja adalah alternatif solusi untuk keluar dari krisis ekonomi yang menyebabkan buruh banyak yang di PHK, dan yang paling penting adalah memulihkan dan mempercepat transformasi ekonomi negara. Seyogyanya, RUU Cipta Kerja mestinya dipahami sebagai upaya pemerintah menyelamatkan krisis ekonomi akibat Pandemi. Dalam situasi krisis ekonomi tentu dibutuhkan keseimbangan dan tidak abai pada persolan utama, yaitu menyelamatkan ekonomi negara.

Dampak Omnibus Law terhadap perekonomian nasional sangat dahsyat sekitar 70 persen untuk pariwisata dan restoran. Bahkan, dari sisi ketenagakerjaan termasuk SDM pariwisata di dalamnya, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai satu juta lebih. Kemudian yang di-PHK 375.000 sehingga total yang dirumahkan mencapai 1,4 juta pekerja. Rendahnya kepercayaan wisatawan (lack of trust) disebut menjadi salah satu penyebabnya. Penurunan kepercayaan wisatawan akibat Covid-19 sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh negara di dunia.

Baca juga : Prabowo Subianto Should Not Meet Megawati Soekarnoputri

Selain upaya kolektif untuk kembali meningkatkan kepercayaan wisatawan, yang juga tidak kalah penting adalah adanya payung hukum yang mendukung tumbuhnya iklim pariwisata. Dalam hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disebut akan bisa menyembuhkan banyak sektor dari dampak pandemi, terutama bidang pariwisata.

Pasalnya, RUU ini membuka pintu lebar-lebar bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Mereka bisa menyuntik investasi dan menumbuhkan hotel dengan fasilitas kekinian. Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebut bisa `menyembuhkan` sektor pariwisata dikarenakan ada aturan yang melonggarkan investasi.

Menurut peneliti dari UGM, Muhammad Baequni menyatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menyelamatkan UMKM, terutama yang bergerak di bidang pariwisata. Selain mendapatkan pendanaan dari investor, juga akan ada pendampingan dan pengajaran tentang manajemen yang modern. Dengan begitu, sektor pariwisata diharapkan akan kembali menggeliat. Namun, RUU Cipta Kerja bisa meluruskan sejauh mana yang diperbolehkan dalam investasi. Jangan sampai kebablasan. Semisal bila ada tempat pariwisata yang asetnya dikuasai pengusaha asing. Mereka bisa menanam modal, tetapi tidak boleh mencaplok tanah seenaknya dan melanggar UU.

Konon, sejumlah isu strategis dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik. Mulai dari klaster tenaga kerja, hingga kepastian hukum dan UMKM. Pembahasan RUU Ciptaker juga rumorsnya sudah hampir rampung dan menyisakan 10 persen lagi dari RUU Cipta Kerja tersebut, tengah dilakukan finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan. Di antaranya harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam aturan tersebut.

 

Pentingnya Swab Test

Mengingat ekspektasi atau harapan yang sangat besar dari masyarakat terkait Omnibus Law dapat menyelamatkan perekonomian pasca Covid-19, maka selain menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tanpa gaduh yang berkepanjangan, diperlukan juga langkah-langkah dan upaya exit strategy untuk mengatasi meluas dan menyebarnya Covid-19, antara lain yang dilakukan sejumlah kementerian/lembaga melalui rapid test dan swab test, termasuk yang dilakukan oleh BIN.

Bagaimanapun juga, dalam perspektif meminimalisir ancaman terkini yang semakin asimetris dan berdampak diametral terhadap Sikon nasional, maka tindakan BIN melakukan swab rest Covid 19 sudah benar dalam upaya meredusir level ancaman Covid 19 saat ini yang dapat mendekonstruksi human security dan mendestabilisasi ketahanan ekonomi nasional yang sedang mengalami resesi akibat Covid 19 dimana jika tidak diantisipasi dan diatasi dapat menciptakan instabilitas keamanan. Swab rest Covid 19 yang dilakukan BIN adalah exit strategy untuk mengatasi merebaknya Covid 19 disamping langkah langkah perubahan lainnya.

Oleh karena itu, penulis melihat pemberitaan melalui link https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/161529/prank-corona-ala-badan-intelijen-negara?hidden=login, https://majalah.tempo.co/read/opini/161522/editorial-bahaya-tes-usap-abal-abal-badan-intelijen-negara-bin, dan https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/161516/palugada-badan-intelijen-negara-dari-vaksin-hingga-kalung-anti-corona dapat dinilai kurang tepat.

Tidak menjadi masalah Badan Intelijen Negara (BIN) mengatasi semua persoalan bangsa, karena hal tersebut mengindikasikan tingginya kepercayaan Presiden kepada lembaga negara yang dipimpin Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan tersebut, sekaligus menindaklanjuti Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang BIN itu sendiri. Lanjutkan pengabdian, prestasi dan sukseskan pekerjaan beratmu komunitas intelijen dalam BIN secara benar dan berhasil. Rakyat berada di belakang kalian. Velox et Exactus. Solid, Setia, Loyal dan Semangat. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati masalah nasional. Tinggal di Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam.

Artikel Terkait
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Prabowo Subianto Should Not Meet Megawati Soekarnoputri
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas