INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/10/2020 12:30 WIB
  • Tidak Ada Alasan Menolak Omnibus Law

  • Oleh :
    • indonews
Tidak Ada Alasan Menolak Omnibus Law
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi)

 

Oleh : Erlangga Pratama dan Tommy Chang Kautsar*)

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"

INDONEWS.ID -- Sampai detik ini, resistensi atau penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dikemukakan berbagai kelompok kepentingan dan pemberitaannya berseliweran di berbagai media massa terutama media massa online dan media sosial, bahkan ada kelompok kepentingan yang membuat meme yang tidak pantas.

Sebenarnya, langkah pemerintah untuk membuat Omnibus Law bersama DPR RI sudah dilakukan secara benar dan berhati-hati, karena berdasarkan catatan hasil rapat menunjukkan bahwa DPR RI bersama pemerintah sudah mendengarkan aspirasi berbagai kalangan selama pembicaraan tingkat I yaitu melalui berbagai RDPU Panja Baleg dengan banyak narasumber antara lain Prof. Djisman, Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang tanggal 27 April 2020; Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto tanggal 29 April 2020; Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono tanggal 5 Mei 2020; RDPU Panja Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia terkait RUU tentang Cipta Kerja tanggal 9 Juni 2020; RDPU Panja Baleg dengan KADIN dan M. Mova Al Afghani, SH., L.LM., Ph.D terkait RUU tentang Cipta kerja tanggal 9 Juni 2020.

Baca juga : Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap

Kemudian, RDPU Panja Baleg dengan beberapa orang akademisi yang tidak diragukan lagi kepakarannya antara lain Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Universitas Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang (Universitas Gadjah Mada) terkait RUU tentang Cipta kerja tanggal 10 Juni 2020; RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media tanggal 11 Juni 2020.

Sedangkan RDPU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal dilakukan tanggal 11 Juni 2020.

Baca juga : Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik

Belum lagi, DPR RI juga membuka partisipasi publik seluas-luasnya untuk memberikan masukan terkait Omnibus Law Cipta Kerja dengan membentuk tim bersama dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh yang menghasilkan nota kesepahaman.

Oleh karena itu, adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan digeluar oleh beberapa kelompok kepentingan tanggal 24 September 2020 dengan memanfaatkan momentum Hari Tani Nasional sebenarnya sudah kurang tepat, kurang relevan dan kurang baik dilaksanakan apalagi ditengah pandemi Covid-19, sehingga sebaiknya jika masih ada kelompok yang resisten terkait Omnibus Law sebaiknya menggunakan jalur legal yaitu menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimanapun juga, tidak ada pemerintah yang akan menyengsarakan rakyatnya dalam membuat sebuah perundang-undangan apalagi menggadaikannya yang membahayakan kepentingan nasional ke depan. Niat pemerintah mengeluarkan Omnibus Law semata-mata untuk memanfaatkan dan memaksimalkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia untuk membuat lompatan besar bagi akselerasi perekonomian nasional  dalam menghadapi tantangan global, menyerap tenaga kerja yang melimpah akibat bonus demografi tersebut, sekaligus menyiapkan suprastruktur dan infrastruktur perekonomian, sosial budaya, politik dan keamanan yang mudah adaptif serta agile dalam menghadapi perubahan, sebab sejatinya “If you do not want to change, you will die. Change is a point of no return to anticipate the next global uncertainty, ambiguity and volatile”. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati masalah Omnibus Law.

Artikel Terkait
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas